Bareskrim Terbitkan Red Notice Tiga DPO Tersangka DNA Pro

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan

bacakita.id, JAKARTA | Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro. Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Narkoba, Oknum Polisi Ditangkap di Hotel

Whisnu menjelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu (24/4) malam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Baca Juga  Pemilik dan Nakhoda KM Ladang Pertiwi Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei. (JFA)

Pos terkait

banner 468x60