Pimpinan KPK Benarkan DPO KPK IA Ditangkap

Wakil ketua KPK Johanis Tanak
Wakil ketua KPK Johanis Tanak

bacakita.id, JAKARTA | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membenarkan bahwa lembaga yang dipimpinya berhasil menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) yaitu IA.

“Benar mas (sudah ditangkap). Saya cuma tau sudah ditangkap mas,” ujar dia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng

Lebih lanjut pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Izil diamankan di sekitar Banda Aceh.

“Ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata dia.

Ali menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil atas kerjasama KPK dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam.

“Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022,” jelasnya.

Selanjutnya kata Ali, IA akan segera di bawa ke Jakarta. Namun Ali tak menjelaskan secara detail tanggal dan hati kedatangannya.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kapolda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice ke Pengedit Profilnya

“Berikutnya DPO tsb segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Ali.

Diketahui, IA merupakan tersangka salah satu kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. IA diumumkan KPK masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

Baca Juga  Jakarta Pimpin Klasemen Sementara Fornas 2022

Pernah dalam persidangan pada Senin, 25 Februari 2019 Irwandi meminta majelis hakim menghadirkan IA yang disebut sebagai mantan Panglima GAM kawasan Sabang. IA disebut akan menyerahkan diri jika mendapatkan perintah Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017, Muzakir Manaf.

Pos terkait

banner 468x60