Polri : ACT Selewengkan  Rp 68 Miliar Dana Boeing

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah,
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah,

bacakita.id, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana donasi dari Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan total angkanya mencapai Rp68 miliar.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Rabu (3/8/22).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  4 Wartawan Palembang Wakil PWI Sumsel Diajang Porwanas Jatim 2022

Kombes. Pol. Nurul Azizah juga menyampaikan, ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

“Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Baca Juga  Polda Riau Bidik Tersangka Baru di Kasus Korupsi BJB

Diberitakan sebelumnya, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes. Pol. Helfi Assegaf menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah temuan penggunaan dana donasi dari Boeing yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satunya ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

“Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar, dan selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp (miliar),”  pungkas dia. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60