Polri : Yayasan ACT Terima Donasi Rp2 Triliun Sejak 2005

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

bacakita.id, JAKARTA | Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Bareskrim Polri mengungkap sejak tahun 2005 sampai dengan 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima donasi senilai Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp450 miliar dipotong untuk operasional yayasan.

“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan, dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” jujar dia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Syafitri Irwan Jabat Kakanwil Kemenag Sumsel

Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa yayasan ACT sejak 2015 hingga 2019 melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 sampai 30 persen. Sedangkan sejak 2020 hingga sekarang dipotong sebesar 30 persen. “Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT. Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT,” jelas Karo Penmas.

Baca Juga  KPU Harap Data Pemilu Jadi Bahan Penelitian

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Fit)

Pos terkait

banner 468x60