BACAKITA.id, TUAL | Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.
Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.
Direktur PT Jasa Raharja [Persero] Rivan A Purwantono Member of Indonesia Financial
Group [IFG] mengatakan seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 D Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut [IWKL] yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket,” ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis [24/2].
Walaupun, ujar Direktur Jasa Raharja, lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai dengan hari ini Kamis [24/2] seluruh enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian, ” tambah Rivan.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK nomor 15 tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan. [ab/red]