Korban Kecelakaan Muara Enim Terima Santunan Jasa Raharja

Hari ini, Jumat [4/3/2022], Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan [Sumsel] menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu-lintas [Lakalantas] yang terjadi di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Hari ini, Jumat [4/3/2022], Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan [Sumsel] menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu-lintas [Lakalantas] yang terjadi di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

bacakita.id, PALEMBANG | Hari ini, Jumat [4/3/2022], Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan [Sumsel] menyerahkan santunan korban kecelakaan lalu-lintas [Lakalantas] yang terjadi di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih Desa Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa lakalantas terjadi pada Kamis [3/3/2022].

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KJRI Segera Memulangkan Jenazah Novita ke Indonesia

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Abdul Haris melalui Perwakilan Jasa Raharja di Gelumbang, Chandra telah menyerahkan Santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 Juta diserahkan langsung kepada Ahli Waris yang sah dengan
mekanisme transfer.

Abdul Haris juga menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban atas nama Sumayati binti Teguh meninggal dunia.

Haris menegaskan bahwa korban terjamin Jasa Raharja selaku pengelola Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga  PSSI akan Kirim Surat Resmi ke AFF

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja Cabang Sumsel setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan unit
Laka Polres Muara Enim untuk proses pendataan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas Lembak Muara Enim.

Adapun yang berhak menerima santunan korban meninggal dunia diberikan sesuai dengan skala prioritas yaitu janda atau dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah dan apabila tidak ada ketiganya maka diberikan penggantian penguburan.

Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Tiga Flyover di Sumsel

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah melakukan pengesahan STNK sekaligus memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor [PKB] dan SWDKLLJ [Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan] tepat waktu di kantor bersama SAMSAT, sehingga dana santunan dapat diserahkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”, tutup Abdul Haris.

Pos terkait

banner 468x60