Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Rivan: Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Terima Santunan Jasa Raharja

Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group [IFG], Rivan A Purwantono
Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group [IFG], Rivan A Purwantono

bacakita.id, TULUNGAGUNG | Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad, sekitar pukul 05:16 WIB, Bus PO Harapan dengan nomor polisi [Nopol] AG 7679 US tertabrak Kereta Api Dhoho Panataran di Persimpangan tanpa palang pintu, Desa Ketanon Tulungagung, Jawa Timur.

Bus tersebut mengangkut 41 orang penumpang, akibat dari kecelakaan, lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit [RS] dr Iskak Tulungagung.

Bacaan Lainnya

“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau tempat kejadian perkara [TKP] dan melakukan pendataan korban meninggal dunia,” ungkap Rivan A Purwantono selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group [IFG] dalam keterangannya di Jakarta, Ahad [27/2].

Baca Juga  Munadi: Sinergi Jasa Raharja dengan Universitas di Yogyakarta

Dikatakan Rivan, dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

“Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum [IWKBU]. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang,” jelasnya.

Untuk itu, ujar Rivan, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan
umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Baca Juga  Presiden RI Sambut Baik Komitmen PM Jepang Perkokoh Kerja Sama Bilateral

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 15 tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi
korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” paparnya.

Baca Juga  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekali pun, seperti hari ini Ahad [27/2].

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan. [red]

Pos terkait

banner 468x60