Pemutakhiran Data Pemilih dengan Deteksi Wajah, Bawaslu Akan Diberikan Akses untuk Mengawasi

Rakornas Hubungan Antar-Lembaga dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/10/2022)
Rakornas Hubungan Antar-Lembaga dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/10/2022)

bacakita.id, YOGYAKARTA | Dalam pemutakhiran data pemilih hingga 21 Juni 2023, KPU akan melakukan sinkronisasi dan integrasi dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu sinkronisasi data lewat cara baru yakni deteksi wajah. Bawaslu pun akan diberikan akses melakukan pengawasan dalam proses pemuktahiran data pemilih tersebut.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Erikson P Manihuruk mengungkapkan pihaknya akan membantu pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Menurutnya dalam pemutakhiran terdapat sinkronisasi data pemilih menggunakan cara baru, yaitu mencocokan data melalui deteksi wajah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Vaksin Booster mRNA Covid-19 Buatan China Mulai Diproduksi

Erikson mengungkapkan, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan baru dari Ditjen Dukcapil guna mempermudah pendataan data pemilih. “Deteksi wajah tersingkron dengan data penduduk seperti NIK (nomor induk kependudukan), alamat, dan lainnya. Pelayanan deteksi wajah ini masih dalam tahap pengembangan agar mempermudah pendataan bagi seluruh warga Indonesia,” tuturnya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hubungan Antar-Lembaga dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (27/10/2022).

Selain menggunakan deteksi wajah, lanjut dia, singkronisasi data pemilih dan data Dukcapil juga dintegritaskan dan terhubung dengan KPU, sehingga lebih terbarukan (update). “Gaya baru dalam pemutakhiran data pemilih yaitu sinkronisasi dan integrasi. Seluruh pelayanan Dukcapil akan terintegrasi dengan data KPU yang tersebar di 514 KPU Kabupaten/Kota hingga KPU pusat, sehingga akan bersinergi dalam hal ‘monitoring’ datanya,” tuturnya.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng

Erikson menegaskan, adanya deteksi wajah dan integrasi data antara Dukcapil dan KPU, maka Bawaslu bakal diberikan akses untuk melakukan pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih. “Untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Pusat hingga Bawaslu daerah (provinsi dan kabupaten/kota) akan diberikan akses oleh KPU Pusat.” ungkapnya.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan, tugas penyelenggara pemilu memastikan hak memilih dalam pemilu yang harus dijaga. “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak Untuk itu, dalam pendataan pemutakhiran data pemilih harus ketat dikawal jangan sampai ada hak warga negara yang hilang,” seru dia.

Baca Juga  Menlu RI Ungkap Alasan Palestina Belum Kunjung Merdeka

Sebelumnya, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemutahiran data pemilih dari data penduduk, baik itu luar dan dalam negeri harus singkron. “Singkronisasi data pemilih berkelanjutan semester satu seluruh Indonesia sudah 100% termasuk Papua yang selama ini belum pernah tuntas,” ucap Betty.

Pos terkait

banner 468x60