KPU Pelajari Hasil Sidang Sengketa Parpol di Bawaslu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat diwawancara di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat diwawancara di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022)

bacakita.id, BALI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempelajari hasil putusan sidang ajudikasi (sengketa-red) terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dimana Bawaslu telah mengabulkan permohonan lima partai politik.

“Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut. Yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Minggu (6/11/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Cristiano Ronaldo Sepakat Gabung Al Nassr

Hasyim menyampaikan, kelima parpol tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi kembali syarat administratif 1×24 jam setelah jadwal ditentukan KPU. Sementara, KPU sendiri, lanjut Hasyim, harus melaksanakan putusan itu tiga hari kerja setelah dibacakan (Bawaslu-red).

“Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, dan Selasa. Sehingga dibuka 1×24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya,” ujarnya.

Baca Juga  Inilah Progres Pengembangan Lumbung Pangan di Indonesia

Untuk diketahui, dalam sidang adjudikasi, Bawaslu RI mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) dan Partai Partai Republiku Indonesia.

“Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam tiap sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022) lalu.

Baca Juga  Jemaah Haji Lingga Tiba di Batam, Semuanya Sehat

Putusan itu membatalkan Berita Acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60