Imigrasi Deportasi 80 WNA, Mayoritas Eks Napi

WNA mantan narapidana yang berada di Tangerang dideportasi pihak Imigrasi
WNA mantan narapidana yang berada di Tangerang dideportasi pihak Imigrasi

bacakita.id, BANTEN | Sebanyak 80 warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang dideportasi ke negara masing-masing. Mayoritas, mereka adalah mantan narapidana (eks Napi).

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rahmatun Najihah mengatakan, tercatat sebanyak 80 WNA di Tangerang dideportasi. Selama periode Januari-November 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Presiden Ungkap Potensi Besar Indonesia untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Para WNA yang telah dideportasi itu, sambung Rahmatun, berasal dari berbagai negara. Dan mayoritas adalah eks Napi yang tersandung kasus hukum di Indonesia.

“Para WNA yang mendapatkan sanksi ini hasil dari operasi rutin kami,” kata dia.

Para WNA yang tersandung masalah hukum ini, lanjutnya, langsung dideportasi ke negara asal mereka begitu selesai menjalani hukumannya.

Baca Juga  Kemkominfo Gandeng Legislator Sosialisasi Migrasi ke Televisi Digital

Selain itu, banyak juga WNA lain yang mendapatkan sanksi administratif karena penyalahgunaan izin tinggal, maupun melewati batas izin tinggal.

“Ada juga yang pelanggaran keimigrasian, untuk negaranya ada Tiongkok, Korea, Nigeria, Malaysia, Kamerun dan Italia,” jelasnya.

Pos terkait

banner 468x60