bacakita.id, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menetapkan tesangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, SD.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK, setelah penyidik menemukan bukti tambahan dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
“Saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan identitas tersangka baru ini.
Ali mengatakan, identitas tersangka dan konstruksi perkara akan segera diumumkan pihaknya. “Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujarnya.
“Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung nonaktif, SD, sebagai tersangka suap. Selain SD, KPK menetapkan 9 pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka penerima suap yaitu Hakim Agung, SD; Hakim Yustisial/panitera pengganti MA, ETP. Berikutnya PNS pada Kepaniteraan MA, DY, MH dan MH; serta PNS MA, A dan NA.
Sementara tersangka pemberi suap yaitu pengacara YP dan ES; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, IDKS dan HT. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY selaku representasi SD sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta. Sementara SD sendiri menerima sekitar Rp800 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fit)



![Sebanyak 250 anggota ojek online pada Senin 4 November 2024, mendeklarasikan Pilkada Damai 2024. Mereka tergabung dalam Koalisi Ojol Palembang [KOP] terdiri dari, MGMA, Kopral, OPD, Pos B, KCS, DSFP, KRC, KM 9, KRB, Solid, GGSB, Gagraber, PKP, KKP, DOR, POTB, G2MS, Dewa, Garing. Sebanyak 250 anggota ojek online pada Senin 4 November 2024, mendeklarasikan Pilkada Damai 2024. Mereka tergabung dalam Koalisi Ojol Palembang [KOP] terdiri dari, MGMA, Kopral, OPD, Pos B, KCS, DSFP, KRC, KM 9, KRB, Solid, GGSB, Gagraber, PKP, KKP, DOR, POTB, G2MS, Dewa, Garing.](https://www.bacakita.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241104-WA0061-200x112.jpg)
![Sebanyak 300 ojek online [ojol] yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan [ADO Sumsel] mendeklarasikan Pilkada Damai 2024, berlangsung di The Canopy Function Veneu Pujasera Jalan Veteran Palembang, Rabu 31 Juli 2024. Sebanyak 300 ojek online [ojol] yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan [ADO Sumsel] mendeklarasikan Pilkada Damai 2024, berlangsung di The Canopy Function Veneu Pujasera Jalan Veteran Palembang, Rabu 31 Juli 2024.](https://www.bacakita.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240731-WA0014-200x112.jpg)
![Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Selatan [FWP Sumsel] menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi pelajar SMKN 1 Palembang Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Selatan [FWP Sumsel] menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi pelajar SMKN 1 Palembang](https://www.bacakita.id/wp-content/uploads/2023/10/ForumWartawanPendidikanSumateraSelatanFWPSumselsuksesmenggelarPelatihanJurnalistikGen-ZdiSMKNegeri1Palembang-200x112.jpg)


