KPK Konfirmasi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap MA

Logo KPK. (Foto: Istimewa)
Logo KPK. (Foto: Istimewa)

bacakita.id, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah menetapkan tesangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif, SD.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK, setelah penyidik menemukan bukti tambahan dalam kasus ini. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Musim Kemarau Tiap Wilayah Berbeda, Ini Penjelasan BMKG

“Saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Ali. Meski demikian, KPK tidak menjelaskan identitas tersangka baru ini.

Ali mengatakan, identitas tersangka dan konstruksi perkara akan segera diumumkan pihaknya. “Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujarnya.

“Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung nonaktif, SD, sebagai tersangka suap. Selain SD, KPK menetapkan 9 pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga  Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektar Ladang Ganja

Tersangka penerima suap yaitu Hakim Agung, SD; Hakim Yustisial/panitera pengganti MA, ETP. Berikutnya PNS pada Kepaniteraan MA, DY, MH dan MH; serta PNS MA, A dan NA.

Sementara tersangka pemberi suap yaitu pengacara YP dan ES; dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, IDKS dan HT. Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY selaku representasi SD sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, DY menerima sekitar Rp250 juta, MH menerima sekitar Rp850 juta, ETP menerima sekitar Rp100 juta. Sementara SD sendiri menerima sekitar Rp800 juta.

Baca Juga  Politeknik Baru Kemenperin Tawarkan Kuliah Gratis dan Ikatan Kerja Setelah Lulus

Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60