Herwyn Nilai Batas Usia Panwascam Minimum 25 Tahun Akan Menyulitkan Seleksi

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda

bacakita.id, JAKARTA | Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menilai, batas usia minimal 25 tahun dalam seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menyulitkan Bawaslu dalam menyeleksi calon Panwascam untuk Pemilu 2024. Direncanakan pada September 2023 Bawaslu akan mulai melakukan seleksi.

“Usia segitu (25 tahun) biasanya sudah merantau, atau sudah tidak tinggal ditempat asalnya,” ungkap Herwyn dalam Rapat Finalisasi Pembentukan Panitia Panwascam dan Daftar Inventarisasi Masalah Pembentukan Tim Seleksi bagi Kabupaten/Kota di Jakarta, Minggu (21/08/2022) malam.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Operasi Pengamanan Nataru, Imigrasi Soetta Amankan 20 WNA

Untuk diketahui, aturan mengenai usia pengawas ad hoc diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf (b) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam pasal terebut disebutkan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Selain itu, pria asal Sulawesi Utara ini memaparkan kendala lainnya dalam rekrutmen. Misal terkait dengan syarat mampu secara jasmani rohani dan bebas narkoba. Syarat tersebut sama persis dengan seleksi di Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga  Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

“Tes jasmani bisa dilakukan di puskesmas setempat. Namun untuk tes rohani agak sulit. Karena yang diidentifikasi ini berkaitan dengan kejiwaan seseorang dan tidak semua puskesmas menyediakan alat tes,” terangnya.

Dikatakan Herwyn, untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, saat ini Bawaslu sedang berencana melakukan konsultasi kepada pembuat Undang-undang (UU). Selain itu akan ada langkah lain. Dengan memberikan diskresi di lapangan saat seleksi.

“Jadi ada dua alternatif. Pertama kita mengikuti ketentuan UU secara normatif. Kedua menganggap persyaratan itu sebagai administratif namun dilakukan diskresi di lapangan, sebagai upaya untuk mempermudah keputusan,” ujarnya.

Baca Juga  KPU Harap Data Pemilu Jadi Bahan Penelitian

Ketua Bawaslu Sulut periode 2017-2022 ini berharap Bawaslu provinsi melakukan supervisi ke kabupaten/kota perihal ada tidaknya database tentang kinerja, perilaku, maupun integritas mantan Panwascam tahun sebelumnya. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan seleksi.

Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu akan kesulitan jika belum mendapatkan atau punya database panwascam di kabupaten/kota.

“Kita akan sulit untuk melihat track recordnya bagaimana. Ini juga terjadi di KPU, dan akhirnya mengalami kesulitan. Jadi tolong seleksi Panwascam nanti kita punya database yang baik,” tuturnya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60