Puadi Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Masih Marak

nggota Bawaslu Puadi
nggota Bawaslu Puadi

bacakita.id, JAKARTA | Anggota Bawaslu Puadi memprediksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 akan tetap terjadi. Hal tersebut didasari oleh maraknya ASN yang melanggar aturan pada Pilkada 2020 lalu, bahkan terdapat ASN yang dikenai sanksi.

“Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan,” katanya dalam Webinar Nasional Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024, yang diadakan oleh Universitas Bina Bangsa, Jumat, (24/09/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korban Pencabulan oleh Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 14 Orang

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial. Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

Baca Juga  29 Januari, Grand Launching PON 2024 Aceh-Sumut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini menambahkan, Bawaslu menemui kesulitan untuk menindak pegawai pemerintah non ASN yang kerap dimobilidasi oleh kepentingan politik tertentu saat pesta demokrasi. Hal tersebut merusak upaya Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menegakkan netralitas ASN.

“Maka harus ada sinergitas kolaborasi bersama pemerintah, Komisi ASN, Kemendagri, KemenpanRB, BKN serta pemda yang berkaitan. Hal itu demi menjaga kualitas pemilu yang integritas dari sisi proses dan hasil,” tuturnya.

Baca Juga  Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Amankan Dua Tersangka di Banyuasin

Puadi menambahkan, sinergitas tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, dan BKN, yang telah ditandatangi pada Kamis (22/09/2022).

“Mahasiwa bisa membaca pedoman tersebut, bahwa ASN tetap memiliki hak untuk memilih, tetapi haknya dibatasi. Harus menjaga dan menyalurkan hak politiknya. Tidak boleh umbar aurat politik sembarang tempat,” tuturnya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60