Polisi Tangkap Dua Tersangka Robot Trading DNA Pro

Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro
Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro

bacakita.id, JAKARTA | Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Total yang ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni JG selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan SR selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korban Pencabulan oleh Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 14 Orang

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (08/04) di salah satu hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama RS (tersangka), Lalu penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan JG dan SR yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Siap Beri Rasa Aman Bagi Pengunjung CFW

Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Pos terkait

banner 468x60