Pengawasan Produk Pangan Ditingkatkan Jelang Nataru

Loka POM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang kerap menemukan makanan berbahaya jelang Natal dan Tahun Baru
Loka POM dan Pemerintah Kabupaten Tangerang kerap menemukan makanan berbahaya jelang Natal dan Tahun Baru

Tangerang, Poskita.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) dalam pengawasan produk pangan. Hal itu dilakukan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) .

“Untuk kegiatan pengawasan makanan dengan Bupati Tangerang. Kita akan laksanakan pada tanggal 21 Desember 2022 ini,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony, Jumat (16/12/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kementerian PUPR Bangun Tiga Flyover di Sumsel

Menurutnya, operasi pengawasan terhadap produk pangan perlu dilakukan untuk mencegah beredarnya produk berbahaya. Biasanya produk berbahaya, lanjutnya, mengandung bahan kimia berbahaya dan habis masa berlaku aman untuk dikonsumsi atau kedaluwarsa.

“Biasanya harga mulai melambung kalau mendekati Nataru. Nanti kami akan ada pengujian produk-produk dipasar (mie, tahu, ikan, kerupuk, Red),” ujar dia.

Hal itu, untuk melihat adanya kandungan bahan dilarang seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rhodamin B dan Metanil Yellow. Dengan dilakukan peningkatan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah untuk menutup celah dan memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.

Baca Juga  25 Orang Meninggal Dunia Dalam Ledakan Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan

“Nanti pelaksanaannya Loka POM akan secara acak dan rutin turun ke pasar di wilayah Sutera dan Tigaraksa. Untuk mengambil sampel bahan makanan yang dijual pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, jika nantinya ada pedagang yang kedapatan menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak layak konsumsi. Maka langsung memberikan peringatan keras dan barang dagangannya dilakukan penyitaan.

Baca Juga  Kurun Waktu Sebulan, Polda Kaltim Berhasil Ungkap 4 Kasus Ilegal Mining

Selain itu, para pedagang yang telah mendapat peringatan dan masih kedapatan menjual produk makanan berbahaya bagi kesehatan. Akan diproses sesuai hukum atau UU Perlindungan Konsumen.

“Produk yang mengandung bahan dilarang akan diamankan oleh petugas, dan untuk penjual akan diberikan pembinaan. Agar tidak menjual kembali produk-produk yang mengandung bahan dilarang itu,” ujarnya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60