Pencairan JHT Dikembalikan pada Permenaker 19/2015

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

bacakita.id, JAKARTA | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua [JHT] tengah direvisi Kementerian Ketenagakerjaan [Kemnaker].

Menteri Ketenagakerjaan [Menaker] Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Bacaan Lainnya

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022, insyaAllah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu [2/3/2022].

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo [Jokowi] yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua [JHT] dipermudah. Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga  Kantor Kemenag se-Indonesia Wajib Optimalkan Bank Syariah

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya dikutip dari laman Kemenaker, Kamis [3/3/2022].

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] atau mengundurkan diri.

Baca Juga  ETLE Mobile, Polisi Gencarkan Program Tilang Berbasis Kamera HP

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama [Nomor 19/2015] saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan [JKP] bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tandasnya. [red]

Pos terkait

banner 468x60