Pemotor Perempuan Penganiaya Polisi Saat Ditegur Lawan Arah Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

bacakita.id, JAKARTA | Polisi menetapkan pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur menjadi tersangka.

“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditetapkan jadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi WNI

Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP. “Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” jelas Kabidhumas.

Diberitakan sebelumnya, seorang Polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/22) pagi.

Baca Juga  Kemenhub Komitmen Dukung Upaya Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sektor Transportasi

HFR selain melakukan pemukulan, dia juga menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah. Pelaku juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil.

“Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas, selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60