Pemerintah Mulai Bahas RUU Perkoperasian

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUK) Arif Rahman Hakim
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUK) Arif Rahman Hakim

bacakita.id, JAKARTA | Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal itu ditandai dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023. Di mana di dalam tim tersebut beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga.

“Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat. Untuk mereka berkoperasi,” kata Arif.

Adapun PAK RUU Perkoperasian terdiri dari sejumlah Kementerian diantaranya, Kemenko Bidang Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet. Kemudian Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung.

Baca Juga  BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

​RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut melalui judicial review.

Baca Juga  Wapres: Stabilitas Ekonomi dan Politik Kunci Investasi Berkelanjutan

“UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai. Khususnya dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.

Baca Juga  Menag Yaqut: Sukses Haji 2022 Jadi Tolok Ukur, ke Depan Harus Banyak Inovasi

“Dengan status kumulatif terbuka. Sehingga pembahasannya di komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional,” ucapnya.

Pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini. “Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019,” katanya. (Fit)

 

Pos terkait

banner 468x60