Mulai Hari Ini, Aturan Terbaru Perjalanan di Masa Pandemi Berlaku

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan
Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito memberikan keterangan pers mengenai Pelonggaran Protokol Kesehatan dan Pengaturan Perjalanan

bacakitaid, JAKARTA | Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan di masa pandemi. Kebijakan itu mulai efektif berlaku sejak Rabu (18/5). Demikian dikatakan Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” ujar Wiku.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemerintah Tambah 20 Ribu Kuota Bantuan Subsidi Perumahan Tahun 2023

Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Presiden Ajak Pengusaha HIPMI Manfaatkan Peluang di Sektor Pangan

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.  (Fit)

Pos terkait

banner 468x60