KPAI: Anak Korban Gempa Cianjur Perlu Pendampingan

Anak Korban Gempa Cianjur Sedang Bermain. (Foto: Antara)
Anak Korban Gempa Cianjur Sedang Bermain. (Foto: Antara)

bacakita.id, CIANJUR | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sejumlah kementerian memberikan pelayanan psikologi. Khusus terhadap anak-anak korban gempa Cianjur, Jawa Barat, agar bisa pulih dari trauma.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan rekomendasi layanan psikologis untuk anak-anak ini disampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Serta Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Baznas RI.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Presiden Jokowi: Terus Jaga Neraca Produktivitas Pangan

“Sebagai contoh, anak-anak diberi kegiatan yang menyenangkan. Seperti bermain dan bercerita untuk bisa melewati masa-masa bencana tersebut,” kata Maryati.

“Penting membangun kolaborasi antar lembaga pemerintahan untuk memberikan layanan psikososial. Dan dukungan keluarga terutama anak-anak yang saat ini masih minim penanganan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyarankan korban terdampak psikologis agar segera dilakukan penanganan dengan melibatkan psikolog. Ini berdasarkan tingkat trauma sang anak apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.

Baca Juga  Hari Ke-13, Dua Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

“Dengan pulihnya anak-anak dari trauma, maka mereka bisa berkumpul bersama teman dan keluarga serta bersemangat untuk bersekolah. Untuk itu KPAI sudah menjalankan fungsi pengawasan untuk setiap bantuan yang diberikan pemerintah selama periode 24-26 November 2022” ujarnya.

Pengawasan ini berada di tiga titik posko pengungsian yakni Desa Sukamaju, Desa Mekar Sari, dan Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur. KPAI mengajak seluruh warga masyarakat Cianjur menjadi bagian dalam melindungi anak-anak korban gempa sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Presiden Sampaikan Apresiasi atas Kontribusi Pers kepada Bangsa dan Negara

“Anak-anak yang menjadi korban bencana alam memiliki hak atas pemenuhan hak. Serta perlindungan agar mendapat penanganan yang sesuai tumbuh kembang diri mereka,” katanya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60