Kode dan Data Wilayah untuk Pemutakhiran Data Pemilih, Dapil dan TPS

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik

bacakita.id, JAKARTA | Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menerima penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah dari Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, disela-sela kegiatan Rakornas Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).

Secara khusus Idham menyampaikan terima kasih atas diserahkannya Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah. Menurut dia Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting salah satunya untuk digunakan sebagai data dukung pemutakhiran data pemilih.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Rumah Fatmawati Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

“Kode wilayah sangat penting bagi kami karena pada 14 Desember 2022 hingga Juni 2023 kami akan lakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar Idham.

Selain itu kode wilayah menurut Idham juga sangat penting digunakan untuk penataan daerah pemilihan (dapil). Juga digunakan KPU dalam membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami pastikan nanti TPS yang kami bentuk oleh KPPS itu dalam berada kode wilayah, sesuai wilayah,” Idham.

Baca Juga  Budi Karya Sumadi Tinjau Terminal Tipe A Amplas

Pada kesempatan ini, Idham juga menyampaikan, kode wilayah perlu dimiliki KPU mengingat di Provinsi Papua terdapat pemekaran wilayah, 3 Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Karena kami juga harus melakukan penataan manajemen elektoral di 3 DOB tersebut dan sebentar lagi kami juga akan lakukan penataandaerah pemilihan,” tutur Idham. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60