Kasus Brigadir J, PC Dituntut 8 Tahun Penjara

Petugas memborgol terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Petugas memborgol terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

bacakita.id, JAKARTA | Istri mantan Kadiv Propam Polri FS yakni PC dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa PC terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas FS tepatnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 8 tahun. Itu dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PWI Sumsel Gelar Seleksi Porwanas 2022

Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut. Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.

“Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan. Mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman sambil mengetuk palu.

Adapun tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier. Yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Argentina Tak Mau Remehkan Australia

Sebelumnya diberitakan, JPU juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya yakni FS, RR dan KM. Tuntutan tersebut diberikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketiganya dituntut hukuman pidana berbeda. FS dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan terdakwa RR dan KM dituntut 8 tahun penjara. Ketiganya mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pekan depan.

Pos terkait

banner 468x60