Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Antara)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Foto: Antara)

bacakita.id, JAKARTA | Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu terkait perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut JPU, Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana. Sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemerintah Bentuk Neraca Komoditas Pangan

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membaca tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Pameran UMKM di Wakatobi

 

Pos terkait

banner 468x60