Geledah Kantor Pemprov Jatim, KPK Sita Dokumen APBD

Plt Jubir KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi. (Foto: Humas KPK)
Plt Jubir KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka korupsi. (Foto: Humas KPK)

bacakita.id, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jawa Timur (Jatim), Rabu (22/12/2022). Sejumlah tempat yang digeledah yaitu ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hingga Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Selain itu, KPK juga geledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Adhy Karyono dan Kantor Sekretariat Daerah Jatim. Berikutnya Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Pesawat

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD. Dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Selanjutnya kata Ali, dokumen dan barang elektronik yang disita penyidik akan dilakukan analisa dalam kasus ini. “Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Jambi Terjunkan Personel Patroli Pantau Situasi Wisata

Sementara itu Gubernur Jatim Khofifah menyebut, tidak ada dokumen yang dibawa dari ruang kerjanya saat penggeledahan dilakukan. Begitu juga dokumen yang berada diruang kerja Wagub Emil.

Meski demikian, ia menyebut memang terdapat sebuah flashdisk yang dibawa penyidik KPK dari ruangan Sekda Jatim.

“Yang terkonfirmasi di ruang (kerja) gubernur tidak ada dokumen yang dibawa,” kata Khofifah.

“Di ruang Wagub (Emil) tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa jadi, posisinya itu,” ujarnya.

Baca Juga  Menparekraf Minta Masyarakat Waspada Terkait Sub-Varian Omicron

Khofifah menegaskan, dirinya serta jajaran menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. “Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” katanya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, STPS; staf ahli STPS, RS.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas), AH; dan Koordinator lapangan Pokmas IW. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60