bacakita.id, JAKARTA | Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus siap menghadapi gugatan dan sengketa. Ketidakpuasan selalu terbuka dari pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan yang ditetapkan.
Sebagai contoh pascapenutupan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 1-14 Agustus 2022, KPU langsung mendapat gugatan dari sejumlah partai. Meski sidang dugaan pelanggaran administrasi yang berlangsung di Bawaslu berhasil dilalui KPU dengan hasil memuaskan dimana permohonan Pemohon dapat direspon dengan bukti kerja-kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, namun bukan tidak mungkin pada proses dan tahapan pemilu selanjutnya KPU masih berpotensi untuk menghadapi gugatan dan sengketa hukum lainnya, yang biasanya mengiringi proses tahapan pemilu yang telah berjalan.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilu di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Selasa (27/9/2022).
Oleh karenanya kepada jajaran KPU se-Provinsi Kepulauan Riau Afifuddin mengingatkan agar mempersiapkan diri menghadapi situasi gugatan dan sengketa. Apalagi pada tahapan lain juga berpotensi memunculkan gugatan dan sengketa.
Kerja yang cermat dan berintegritas menjadi salah satu syarat, selain dibutuhkan pemahaman yang tepat tentang aturan kepemiluan yang sedang dijalankan. “Salah satu keuntungan kita menyelenggara Pemilu 2024 adalah Undang-undang (UU) nya tidak berubah, (UU 7 Tahun 2017). Kalaupun PKPU berubah tidak drastis,” ujar Afif.
Afif pun mengingatkan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Dan hal ini harus dipegang teguh oleh penyelenggara KPU disemua tingkatan. “Harus ada semangat menyampaikan, bahwa yang kami lakukan (adalah) melaksanakan aturan,” tambah Afif.
Turut mendampingi pada kegiatan rakor ini, Plh Ketua KPU Kepulauan Riau Parlindungan Sihombing serta Anggota KPU Kepulauan Riau Widiyono Agung Sulistiyo. (Fit)



![Sebanyak 250 anggota ojek online pada Senin 4 November 2024, mendeklarasikan Pilkada Damai 2024. Mereka tergabung dalam Koalisi Ojol Palembang [KOP] terdiri dari, MGMA, Kopral, OPD, Pos B, KCS, DSFP, KRC, KM 9, KRB, Solid, GGSB, Gagraber, PKP, KKP, DOR, POTB, G2MS, Dewa, Garing. Sebanyak 250 anggota ojek online pada Senin 4 November 2024, mendeklarasikan Pilkada Damai 2024. Mereka tergabung dalam Koalisi Ojol Palembang [KOP] terdiri dari, MGMA, Kopral, OPD, Pos B, KCS, DSFP, KRC, KM 9, KRB, Solid, GGSB, Gagraber, PKP, KKP, DOR, POTB, G2MS, Dewa, Garing.](https://www.bacakita.id/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241104-WA0061-200x112.jpg)
![Sebanyak 300 ojek online [ojol] yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan [ADO Sumsel] mendeklarasikan Pilkada Damai 2024, berlangsung di The Canopy Function Veneu Pujasera Jalan Veteran Palembang, Rabu 31 Juli 2024. Sebanyak 300 ojek online [ojol] yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online Sumatera Selatan [ADO Sumsel] mendeklarasikan Pilkada Damai 2024, berlangsung di The Canopy Function Veneu Pujasera Jalan Veteran Palembang, Rabu 31 Juli 2024.](https://www.bacakita.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240731-WA0014-200x112.jpg)
![Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Selatan [FWP Sumsel] menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi pelajar SMKN 1 Palembang Forum Wartawan Pendidikan Sumatera Selatan [FWP Sumsel] menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi pelajar SMKN 1 Palembang](https://www.bacakita.id/wp-content/uploads/2023/10/ForumWartawanPendidikanSumateraSelatanFWPSumselsuksesmenggelarPelatihanJurnalistikGen-ZdiSMKNegeri1Palembang-200x112.jpg)


