Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan Secara Tidak Hormat

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat

bacakita.id, JAKARTA | Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang, Senin (31/10/22).

“Keputusan itu dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo MHum MSI MM dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Sekretariat Batalyon 120 Digrebek, Polda Sulsel Amankan 48 Orang

Irjen Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

Baca Juga  Presiden Jokowi Pimpin Rapat Finalisasi RAPBN 2023

“Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik. Karena HK terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” tutup Kadiv Humas. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60