Polri Cekal 15 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong NET89

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

bacakita.id, JAKARTA | Dugaan investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini masuk tahap penyidikan dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selesai mengumpulkan alat bukti.

Terkait penanganan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencekal 15 orang yang terlibat perkara ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Wasit Polandia Pimpin Final Argentina Vs Prancis

“Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.

Ia menjelaskan bahwa pencekalan belasan orang tersebut, dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.

Baca Juga  Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Saat ini status kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

“Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60