Polda Sumbar Amankan Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda Sumbar mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi
Polda Sumbar mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi

bacakita.id, SUMBAR | Polda Sumatera Barat mengungkap aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dilakukan oleh lima pelaku di Kota Padang, Kamis, (09/06/22)

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kelima orang pelaku itu berinisial Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) yang ditangkap pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pengawasan Produk Pangan Ditingkatkan Jelang Nataru

“Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar ke SPBU Bandar Buat. Kemudian mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” terang Kombes Pol. Satake Bayu.

Menurut Perwira Menengah Polda Sumbar pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.

Baca Juga  4 WNI Terdampar di Pulau Malaysia, Empat Hari Tanpa Makanan

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pemodal aksi ini telah diketahui seorang berinisial E dan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”kata dia.

Dari keempat pelaku petugas menyita barang bukti 35 buah jerigen kapasitas 33 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar dan 16 buah jerigen kapasitas 35 Liter yang berisikan BBM jenis Bio Solar serta 54 buah jerigen kosong, empat buah slang plastik dan tiga unit mobil.

Baca Juga  Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang

Kelima pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar” tutu Kabid Humas Polda Sumbar. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60