Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pinjol

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan 11 tersangka kasus pinjaman online ilegal
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan 11 tersangka kasus pinjaman online ilegal

bacakita.id, JAKARTA | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan total sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Menparekraf Minta Masyarakat Waspada Terkait Sub-Varian Omicron

Ia menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

Baca Juga  BI dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” kata dia

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard. Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga  Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kabidhumas. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60