Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Ilegal Driling

Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku ilegal drilling di Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku ilegal drilling di Jambi

bacakita.id, JAMBI | Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku ilegal drilling di Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dalam aksinya, dua orang yang berperan sebagai pemolot tersebut bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi.

“Ada dua orang yang berhasil diamankan, mereka diamankan saat sedang bekerja melakukam penambangan minyak ilegal,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga  Pimpinan KPK Benarkan DPO KPK IA Ditangkap

Dia menambahkan, kedua pelaku yang berhasil amankan, yaitu AH (44) warga Kelurahan Bandar Selayan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan ZL (57) warga Penyambungan.

“Mereka berdua berperan sebagai pemolot sejak tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan saat ini. Molotnya di sumur milik PAAT yang berada di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Untuk satu hari mereka bisa menghasilkan 3 drum minyak bumi,” pungkasnya.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke 78 RI, Puluhan Wartawan Ikuti Pelatihan Selam

Sementara itu, Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menyebutkan di lokasi selain mengamankan dua pelaku juga turut mengamankan barang bukti, berupa dua unit motor, dua pipa galpanis, dua roll tali dan dua pipa canting.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga  Lifter Rahmat Pecahkan Rekor Kejuaraan Dunia Angkat Besi

Menurut Sahlan, pihaknya akan terus mendalami siapa yang menjadi pemodal dari penambangan minyak illegal ini.

“Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tegasnya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60