Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy

bacakita.id, ACEH | Polda Aceh akan fokus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyasar satwa liar yang dilindungi, seperti yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Bener Meriah. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes. Pol. Winardy.

Dalam kasus di Bener Meriah, kata Kabid Humas Polda Aceh, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41), dan S (44) sebagai tersangka kasus jual kulit harimau beserta tulang belulangnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ribuan Personel TNI-Polri Siap Amankan Kongres Halal Internasional

Penyidik Gakkum juga telah menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulang, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik, dan satu boks.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Mereka akan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga  Polda Jambi Melakukan Operasi Penertiban Gudang Minyak Illegal

Di samping itu, Kabid Humas Polda Aceh juga menyampaikan, pihaknya bersama Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus berkolaborasi dalam hal penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Nantinya, proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan didampingi oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Polda Aceh juga berkomitmen memberikan bantuan penyidikan secara bersama-sama, sehingga perkara dipastikan akan berakhir di pengadilan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-58 Partai Golkar

Seperti penanganan kasus di Bener Meriah, kata Winardy, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait dengan administratif mulai dari penyelidikan sampai penahanan terhadap pelaku.

“Kolaborasi ini harus terus berjalan. Karena ke depan kita akan fokus melakukan penindakan hukum kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Aceh. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60