Pengawas Pemilu Harus Tertib Hukum

Rakor Bantuan Hukum yang digelar secara dalam jaringan (daring) oleh Bawaslu NTT
Rakor Bantuan Hukum yang digelar secara dalam jaringan (daring) oleh Bawaslu NTT

bacakita.id, NTT | Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Totok Hariyono mengajak seluruh pengawas pemilu untuk tertib hukum. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tertib hukum merupakan kewajiban agar Bawaslu bisa menciptakan keadilan pemilu.

“Saya mengajak kita semua tertib hukum karena Bawaslu lembaga hukum khusus pemilu, ini untuk menciptakan keadilan pemilu,” katanya dalam Rapat Koordinasi Bantuan Hukum yang digelar secara dalam jaringan (daring) oleh Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/7/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PPKM Dicabut, Bandara Soetta Tetap Antisipasi Varian BF.7

Dia juga mengingatkan bantuan atau advokasi hukum wajib diberikan kepada semua pengawas pemilu sepanjang untuk meningkatkan kelembagaan dan tudingan terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum, padahal hasil verifikasi yang dilakukan Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi tidak ada pelanggaran hukum.

Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa untuk Turki dan Suriah

“Pemberian bantuan hukum dapat diberikan kepada mantan pengawas pemilu, mantan pegawai, dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu,” bunyi pasal 2.

Lebih lanjut Totok menyampaikan bantuan hukum yang diberikan sifatnya berjenjang yakni Bawaslu RI memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Provinsi kemudian Bawaslu provinsi memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu kabupaten/kota.

Baca Juga  BNPB Imbau Hati-hati Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

“Jadi hanya ada dua pemberi bantuan hukum yakni Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi,” ucap lelaki asal Jawa Timur itu. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60