Luhut: e-VOA Mudahkan Turis Asing ke Indonesia

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat membuka acara di Bali. (Foto : Humas Kemenkumham)
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat membuka acara di Bali. (Foto : Humas Kemenkumham)

bacakita.id, JAKARTA | Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, e-VoA menjadi terobosan yang memudahkan investasi asing masuk Indonesia.

Layanan e-VOA merupakan suatu kemajuan yang sejalan dengan membaiknya perekonomian Indonesia di antara negara anggota G20.

“Ini menjadi awal yang baik yang perlu disempurnakan, dan saat ini imigrasi menjadi wajah Indonesia di mana dunia sedang melihat Indonesia dengan cara berbeda. Karena sedang terjadi transformasi yang luar biasa di sini,” ungkap Menko Marves saat membuka acara peluncuran Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  Presiden Jokowi: Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas

Warga Negara Asing (WNA) dapat mendaftarkan permohonan e-VoA melalui aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id. Setelah mengisi form, dapat langsung meneruskan ke halaman pembayaran dan melakukan transaks online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada WNA pemohon melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Baca Juga  BI Prediksi Inflasi di Januari 2023 Capai 0,39 Persen

Terdapat 46 negara yang sudah dapat mengajukan e-VOA di tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, dan Ceko.

Selanjutnya China, Denmark, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Lithuania, Malaysia, Maroko, dan Meksiko.

Lalu Mesir, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Prancis, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Taiwan.

Terakhir, Timor Leste, Tunisia, Turki, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.

Baca Juga  Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat

Sementara, ada enam Bandar Udara yang melayani e-VoA, yaitu Juanda, Surabaya; Kualanamu, Medan; Ngurah Rai, Bali; Sam Ratulangi, Manado; Soekarno-Hatta, DKI Jakarta; dan Yogyakarta, Yogyakarta.

Sedangkan untuk Pelabuhan Laut ada 11 yang ditunjuk untuk bisa memfasilitasi, di antaranya adalah Bandar Bentan Telani Lagoi, Kepulauan Riau.

Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau; Batam Centre, Kepulauan Riau; Batu Ampar, Kepulauan Riau; dan Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60