KSP: Perpu Ciptaker Berpihak kepada Pekerja dan Pengusaha

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Fadjar Dwi Wisnuwardhani. (Foto: ANTARA)
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Fadjar Dwi Wisnuwardhani. (Foto: ANTARA)

bacakita.id, JAKARTA | Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) berpihak kepada semua kepentingan. Baik pekerja dan pengusaha.

“Persepsi tentang kebeperhikan terlihat dari pengusaha dan pekerja dalam konteks isu ketenagakerjaan,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  53 Unit Rumah untuk Keluarga Korban KRI Nanggala-402

Menurutnya, Perpu ini untuk mensikronkan aturan regulasi yang sudah ada.

Selain itu, Perpu ini menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong perluasan kesempatan kerja dan perekenomian secara keseluruhan. “Kami menilai tujuan Perppu itu bukan hanya mewakili satu elemen, pengusaha, pekerja dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam pembuatan Perpu itu juga dilakukan penyerapan aspirasi dari semua pihak. “Perpu ini melihat semua kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga  Korsel Keluarkan Ratusan Miliar Won Bantu Industri Konten

Selain itu, dalam pembuatan Perpu ini, kata dia, Presiden Joko Widodo selalu melihat kepentingan dari negara, kesejahteraan rakyat, masyarakat, serta kelangsungan usaha. Selain itu mengedepanan investasi serta menjaga keberlangsungan negara ini.

“Artinya apapun yang beliau sampaikan keluarkan sebagai sebuah kebijakan, motivasinya untuk menjaga itu semua. Artinya beliau harus berdiri di semua pihak dan di atas semua kepentingan,” ujarnya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60