Kemkominfo Gandeng Legislator Sosialisasi Migrasi ke Televisi Digital

Ilustrasi - Televisi digital. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - Televisi digital. (Foto: ANTARA)

bacakita.id, JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengandeng Komisi I DPR RI menyosialisasikan migrasi televisi analog ke televisi digital (ASO). ASO atau Analog Switch Off dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Anggota Komisi I Al Muzammil Yusuf menyampaikan, ASO perlu dilakukan sesuai amanat UUD Pasal 28. Pasal tersebut mengatur tentang hak masyarakat untuk mengakses dalam rangka pengembangan diri.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Brasil Umumkan Keadaan Darurat, 570 Anak Tewas

Selain itu, lanjutnya, juga amanat UUD Pasat 31 ayat 3.

“Pasal tersebut mengatur tentang misi pendidikan nasional,” kata dia.

Dalam hal ini, lanjutnya, siaran televisi menjadi salah satu alternatif media yang turut andil dalam dunia pendidikan. “Khususnya kepada masyarakat umum, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan. “Karena digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan bagi kita semua, tidak hanya Indonesia, bahkan seluruh dunia,” ucapnya.

Terlebih, tambahnya, siaran televisi analog di berbagai negara sudah lama di nonaktifkan. Mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran televisi digital.

Baca Juga  KKP: Nilai Ekspor Perikanan Indonesia Capai Rp5,71 Miliar

“Tahun ini tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum,” katanya.

Negara tetangga kita, Malaysia, Singapura, Bruniei sudah menutup televisi analognya pada tahun2019-2020.

Ia menambahkan, urgensi beralih ke televisi digital ialah demi kepentingan publik untuk memperoleh penyiaran yang berkualitas.

“Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus, suara jernih, gambar bagus, serta lebih beragam,” ujarnya.

Baca Juga  KA Bogor – Sukabumi Beroperasi Kembali Akhir Pekan Ini

Ia juga menerangkan, beberapa keunggulan televisi digital dibanding dengan televisi analog. Di antaranya televisi digital dirancang untuk suara dan data.

Sebab, sinyal yang dipancarkan berupa sinyal sistem siaran digital. “Tidak perlu dekat dengan pemancar untuk pendapatkan gambar bersih, suara jernih, biaya penyiaran rendah dan lain sebagainya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun TVRI Lampung Herly Marjoni menyampaikan, pihaknya mendukung program pemerintah tersebut. “TVRI siap menuju kelas A dalam rangka menyukseskan siaran TV digital,” katanya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60