Kemenkumham Beri Remisi Natal kepada 14.057 Narapidana Nasrani

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti

bacakita.id, TANGERANG | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia. Mereka adalah penerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022 dan dari jumlah tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapida dan perilaku yang lebih baik,” ungkap Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan, Rika Aprianti.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  BI dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Sementara, sambung Rika, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, yang telah memenuhi persyaratan mendapat RK ada 13.962.

“Diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah masih harus menjalankan sisa pidana,” ulasnya.

Sementara, lanjut Rika, 95 narapidana yang mendapatkan RK II, setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal.

Baca Juga  Tahap Harmonisasi untuk Draf PKPU Tata Kerja

Rika menjelaskan, narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana.

“Disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana dan Papua sebanyak 1.295 narapidana,” urainya.

Dasar hukum pemberian remisi yakni UU Ni 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No 32/1999. Serta Kepres No 174/1999 tentang Remisi dan Permenkumham No 7/2022.

Baca Juga  Kapolri: Perayaan Tahun Baru 2023 Berjalan Aman dan Terkendali

“Pemberian Rmremisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana sebesar Rp7.201.710.000,” imbuhnya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60