Kemenkes Ingatkan Masyarakat Taat Prokes Meski PPKM Dicabut

Pengendara melintas di depan baliho edukasi penerapan protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). (FOTO: ANTARA)
Pengendara melintas di depan baliho edukasi penerapan protokol kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). (FOTO: ANTARA)

bacakita.id, JAKARTA | Masyarakat diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut. Hal itu ditegaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu lantaran potensi penularan virus Covid-19 masih ada. Tiongkok juga masih mengalami kenaikan kasus

Bacaan Lainnya

“Potensi penularan masih ada ya, makanya pak Presiden mengingatkan tetap protokol kesehatan. Karena pandemi ini masih ada, apalagi di Tiongkok ada peningkatan kasus, kita harus waspada,” kata Juru bicara (Jubir) Kemenkes Mohammad Syahril.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan bukan hanya untuk mencegah virus covid-19 tetapi penyakit menular lainnya “Protokol Kesehatan bukan hanya untuk COvid-19 tetapi untuk penyakit menular lainnya, apalagi ketika kita sedang sakit,” ucapnya.

Syahril menjelaskan, saat ini yang dicabut pemerintah adalah PPKM yang merupakan strategi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan status kedaruratan kesehatan masyarakat belum dicabut.

“Saat ini status kedaruratan kesehatan masyarakat masih ada dan belum dicabut dan yang dicabut baru PPKMnya,” ujarnya.

Syahril menyampaikan alasan belum dicabutnya status kedaruratan kesehatan masyarakat seiring Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020.

Baca Juga  Tiga Langkah Usulan Presiden Jokowi pada High-Level Dialogue on Global Development

“Kenapa ini belum dicabut? Karena kita harus menunggu evaluasi lagi. Diharapkan pengendalian betul-betul sangat minimal dan aman bagi kita,” ujarnya.

Sehingga, ujarnya, Presiden Jokowi nantinya mendapatkan rekomendasi untuk mencabut status kedaruratan masyarakat. Sekaligus mengusulkan ke WHO untuk dapat dilakukan pencabutan pandemi bersama dengan negara lain.

“Pemahaman ini harus dimengerti bersama-sama,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.

Baca Juga  66.357 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan. Juga kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. (red)

Pos terkait

banner 468x60