Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur

bacakita.id, JAKARTA | Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas dia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Awal Tahun 2023 Tarif Listrik Dipastikan Tidak Naik

Menurut Waryono, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

Ia menambahkan bahwa pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Baca Juga  Perampok Wali Kota Blitar Gunakan Kendaraan Plat Merah

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” kata dia.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Baca Juga  Pelat Nomor akan Dipasangi Chip dan QR Code

Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.  (Fit)

Pos terkait

banner 468x60