Jelang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu, Totok Minta Jajarannya Bersiap Hadapi Sengketa

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) didampingi Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono (kanan)
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kiri) didampingi Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Harimurti Wicaksono (kanan)

bacakita.id, JAKARTA | Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta Divisi Penyelesaian Sengketa harus menjadi bagian yang paling siap saat dimulainya tahapan Pemilu 2024, terutama dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol).

“Saya ingin (bagian) Sengketa yang paling siap, mulai Perbawaslunya, petunjuk teknisnya, SOP, putusan adjudikasi, putusan mediasi, format pengawasan, format pencegahan kita yang paling siap,” cetus Totok dalam kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis dan Standarisasi Form Lampiran Perbawaslu Penyelesaian Sengketa di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Presiden Akan Hadiri Puncak HPN 2023 di Medan

Dia menyatakan sebagaimana arah kebijakan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024, dalam dimensi penyelesaian sengketa-pun Bawaslu harus mengedepankan pencegahan. Secara teknis, Totok meminta kepada jajaran pengawas pemilu bisa melakukan pendampingan-pendampingan. Hal ini diharapkan bisa efektif supaya sengketa proses bisa diminimalisir.

“Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan (sengketa),” kata lelaki asal Jawa Timur itu.

Baca Juga  Inggris Larang Eks PM Albania Masuk, Diduga Terkait Kelompok Kriminal

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Sementara verifikasi peserta pemilu akan berakhir pada 13 Desember 2022 serta penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60