Ini Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori “Self Declare”

Alur sertifikasi self declare
Alur sertifikasi self declare

bacakita.id, BOGOR | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).

“Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim saat menyampaikan materi dalam Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha, di Bogor, Sabtu (11/6/2022).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Mulai Hari ini, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib e-HAC

Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). “Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus,” imbuh Arfi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Baca Juga  Menag Yaqut: Sukses Haji 2022 Jadi Tolok Ukur, ke Depan Harus Banyak Inovasi

M. Arfi Hatim menambahkan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id. “Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,” jelas Arfi.

Pos terkait

banner 468x60