Dua Mobil Tangki dan Rumah Pejabat Eselon di Subang Disita

Tim dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan 2 mobil tangki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaaan BBM jenis pertamax
Tim dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan 2 mobil tangki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaaan BBM jenis pertamax

bacakita.id – JABAR| Tim dari Bareskrim Mabes Polri mengamankan 2 mobil tangki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaaan BBM jenis pertamax. Saat ini kedua mobil tersebut masih terparkir di halaman Kantor Damkar Satpoldam Jalan KS Tubun, Subang.

Sedangkan rumah yang disita dengan dipasangi papan pengumuman merupakan milik salah satu pejabat di Bekasi yang terlibat TPPU. Bahkan di Kabupaten Subang sendiri pejabat bernama Dadan S sedang dalam proses karena kasus penipuan proyek piktif.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Penggelapan Premi WanaArtha Life

Terkait kendaraan tangki, Kapolres Subang, AKBP Sumarni yang sempat dikonfirmasi membenarkan kalau kasus itu ditangani Bareskrim.

Termasuk Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandika melalui Kabid. Damkar dan Penyelamatan, Dede Rosmayandi mengatakan, kalau pihaknya hanya ketitipan kendaraan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil tangki bernopol D 9278 AF dan D 9521 YB dengan berkapasitas berbeda masing-masing 24.000 liter dan 32.000 liter. Keduanya diamankan saat masuk dan mengisi BBM di salah satu SPBU di daerah Sukamelang, Subang.

Baca Juga  BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Hanya saja menurut sumber lain, kejadian yang sudah lebih 2 pekan ini, petugas dari Mabes Polri mengamakan salah satu petugas di SPBU serta awak armada kedua mobil tangkinya.

Sementara itu rumah pejabat esselon Pemkab. Bekasi, DS (54) yang sempat diamankan di Mapolres Subang karena melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha di Subang hingga merupakan korbannya Rp 246 juta sempat diakui oleh Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi terlibat TPPU. Nilainnya sendiri cukup fantastis mencapai Rp25 miliar

Baca Juga  Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

“Rumah dan asset lainnya milik DS kini sudah disita Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Di lokasi pun di pasang pengumuman terlihat kalau penyitaan berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022,” kata dia.

Beberapa warga dilingkungannya sempat kaget dengan adanya penyitaan tersebut, karena sebelumnya hanya ada pengumuman kalau rumah itu akan di jual cepat. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60