Batas Akhir Pencairan Bantuan Subsidi Upah 20 Desember

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. (Foto : Humas Kemnaker)
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. (Foto : Humas Kemnaker)

bacakita.id, JAKARTA | Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kantor Pos pada 20 Desember 2022. Seruan ini ditujukan kepada satu juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana BSU-nya.

“Kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU namun belum mengambil dananya, segera datangi Kantor Pos terdekat. Sebab, batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korupsi Anggaran KONI, Polisi Periksa 24 Saksi di Papua Barat

Indah juga mengingatkan pekerja/buruh yang akan mengambil dana BSU-nya di Kantor Pos agar membawa KTP. Hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU sebesar Rp600 ribu per pekerja. Dana BSU disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia. ​

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” katanya. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60