Polisi Ungkap Praktik Penimbunan BBM Subsidi di Kupang

Polisi berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi
Polisi berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi

bacakita.id, KUPANG | Jajaran Kepolisian Resor Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 6 ton di wilayah Kota Kupang, Nus Tenggara Timur.

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan bahwa lokasi tersebut ditemukan, Sabtu (03/09/22) di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polda Jabar Selidiki 10 YouTuber terkait Bikin Konten Rumah Horor Tanpa Ijin

“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu, kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” ujar dia.

Kapolres Kupang Kota itu menjelaskan bahwa lokasi penimbunan BBM itu tersembunyi dan berada di daerah yang tersembunyi juga, sehingga sulit untuk ditemukan.

Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian sekitar 40-an jerigen dengan ukuran 35 liter.

Baca Juga  Dua Hafiz Indonesia Sabet Juara MTQ Internasional di Amerika

Mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.

Pelaku itu bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan tersebut.

Baca Juga  Covid-19 Meningkat di Tiongkok, WNI Kesulitan Cari Sembako

“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak tahun 2019 lalu,” tutur Kapolres Kupang Kota

Atas perbuatannya tersangka AA, diganjar dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60