Korlantas Segera Terbitkan SIM C1 Moge

ilustrasi motor gede
ilustrasi motor gede

bacakita.id, JAKARTA | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan pengadaan sebanyak 132 motor dengan kecepatan atau CC 250 sampai 500. Hal ni untuk kebutuhan pembuatan SIM C1.

“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi kemana saja, seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke Polres dulu,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Dalam kebijakan pembuatan SIM C tiga jenis tersebut, kata Yusri, akan diprioritaskan ke Satpas. Khususnya yang memiliki prototipe atau menjadi role model percontohan.

“Kenapa, karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori. Serta sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” ujarnya.

Menurutnya, kendaraan tersebut paling banyak akan didistribusikan ke Polda Metro Jaya, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sehingga kebijakan tersebut segera bisa diterapkan.

Baca Juga  Vaksin Bisa Mencegah Terserang Polio 90 Persen

“Yang dapat dua ada Polda Metro paling banyak, karena memang paling besar. Jawa Tengah ada sekitar 8 apa 9, Jawa Barat sama. Nah 132 sudah kita distribusikan ke Polda-polda,” ucapnya.

Dalam hal ini, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C1 syaratnya harus setahun memiliki SIM C. Kemudian, warga yang ingin memegang SIM C2 adalah seseorang yang harus setahun mengantongi SIM C1.

Baca Juga  Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

“Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai, C1-nya saja belum. Satu tahunnya aja belum,” katanya.

Pada tahun ini, Korlantas membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge. (Fit)

Pos terkait

banner 468x60